JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan panggilan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron bukan karena hal di luar isu hukum. Upaya ini semata-mata dilakukan untuk mengonfirmasi informasi yang baru dikantongi.
“Jadi bukan karena hal lain tapi karena ada informasi baru, ya, wajib bagi kami untuk menindaklanjuti, itu saja,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Jumat, 7 Juni.
Ali bilang pemanggilan untuk mengorek keberadaan Harun juga tak hanya ditujukan kepada Hasto. Sebab, pada akhir Mei lalu sudah ada tiga saksi yang dipanggil salah satunya advokat bernama Simon Petrus.
Adapun Ali tidak memerinci keberadaan Harun Masiku. Katanya, informasi yang beredar terlalu banyak berpotensi menggagalkan pencarian.
“Kalau proses pencarian, kan, berulang kali kami tidak bisa sampaikan secara teknis. Mau di dalam atau luar negeri, tetapi yang pasti ke luar negeri pun sudah dilakukan pengejaran dan dilakukan penggeledahan. Di dalam negeri juga dilakukan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK berencana memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni. Ia akan dimintai keterangan soal buronan yang sedang dicari komisi antirasuah, Harun Masiku.
Terkait hal ini, Hasto menyatakan siap memenuhi panggilan KPK. Dia mengaku bisa kualat kalau tak menunjukkan batang hidungnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mendirikan lembaga itu ketika menjabat sebagai Presiden ke-5 RI.
BACA JUGA:
“Saya akan datang dengan tanggung jawab sebagai warga negara, memenuhi panggilan apalagi KPK didirikan oleh Bu Megawati. Kualat kalau saya enggak hadir. Maka saya akan hadir,” kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis, 6 Juni.
Adapun Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).