Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pencarian eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang masih buron kembali dikebut karena adanya informasi baru.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang awalnya menyebut pencarian Harun Masiku terus dilakukan. Katanya, tiap ada informasi masuk pasti ditindaklanjuti.

“Misalnya ketika mendapatkan informasi dia berada di luar negeri, di negara tetangga begitu. Bahkan kemudian tim KPK kan melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut, di negara lain ternyata juga keberadaannya tidak ada,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni.

“Nah, oleh karena itu tentu ketika ada informasi baru ini masuk ke KPK, ya, sebagaimana yang sering kami sampaikan pasti kemudian KPK tindak lanjuti,” sambungnya.

Meski begitu, komisi antirasuah tak mau memerinci informasi baru tersebut. Ali hanya mengatakan pemanggilan saksi yang belakangan dilaksanakan sejak pekan lalu dipastikan berkaitan dengan pencarian Harun.

Termasuk juga pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada pekan depan. “Salah satu strategi yang kemudian dilakukan adalah memanggil pihak-pihak ini untuk dikonfirmasi terkait dengan informasi yang kami peroleh itu,” tegasnya.

“Namun demikian secara teknis tentu keberadaannya dari mana tentu tidak bisa kami sampaikan karena ini bagian dari mencari orang. Sekali lagi, mencari orang tidak semudah yang kita bayangkan sekalipun KPK punya pengalaman,” jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.

KPK berjanji akan terus mencari buronannya itu selama belum ada catatan kematian. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

"Secara administratif menurut tentang ketentuan Undang-Undang Kependudukan bilamana seseorang meninggal dunia ada dicatat, dilaporkan kepada bagian kependudukan. Iya, kan,” kata Johanis kepada wartawan seperti dikutip di YouTube KPK RI, Kamis, 19 Januari.

"Kalau bagian kependudukan secara formil tidak ada berarti belum mati. Masih hidup dan akan tetap dicari, itu menurut undang-undang kependudukan," pungkasnya.