JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut buronannya, Harun Masiku masih hidup dan melakukan pelarian. Mereka belum pernah mendapatkan informasi eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) tersebut meninggal dunia.
“Sejauh ini tidak ini tidak ada info tersebut (meninggal dunia, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu, 3 Januari.
Karena belum dapat informasi tersebut pencarian terhadap Harun bakal dilakukan, ujar Ali. Penangkapan menjadi target untuk menyelesaikan kasus suap yang turut menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. “Kami pastikan KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku,” tegasnya.
Sementara itu, anggapan berbeda justru disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang pesimis penangkapan Harun Masiku bisa dilakukan KPK. Ia mengklaim punya informasi bekas caleg itu sudah meninggal dunia.
“Peluang (menangkap Harun Masiku, red) hanya 30 persen. Saya yakin dia sudah meninggal,” tegas Boyamin saat dikonfirmasi.
Boyamin mengatakan dia tak pernah mendapatkan informasi tentang keberadaan Harun. Kondisi ini berbeda dengan buronan komisi antirasuah lain yang akhirnya berhasil ditangkap.
Ia bahkan menilai KPK sedang mengelabui atau bergimik dengan memastikan pencarian Harun masiku. “Kecuali KPK betul-betul bisa menangkap,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK belakangan tampak serius mencari Harun Masiku. Salah satunya dengan memeriksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember.
Dalam pemeriksaan itu, Wahyu bukan hanya dicecar soal keberadaan Harun. Penyidik sempat menanyakan peristiwa penyuapan yang terjadi pada Januari 2020.
Sementara itu, Wahyu usai diperiksa mengatakan sudah menjelaskan semua yang diketahuinya soal penyuapan yang dilakukan Harun. Tapi, dia tak bisa memberitahu keberadaan Harun Masiku di mana karena tak tahu.
“Ya kalau saya tahu, saya tangkaplah, membantu KPK,” kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 28 Desember.
Ia berharap Harun bisa segera ditangkap dan diadili. Karena Wahyu keberatan jika penyuapnya itu masih bisa berkeliaran padahal dirinya sudah dihukum penjara.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli.