Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menjadwalkan pemanggilan cawapres Gibran Rakabuming Raka besok. Gibran bakal diklarifikasi atas dugaan pelanggaran bagi-bagi susu saat  car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta.

"Ada (pemanggilan ulang), suratnya akan kita kirim ke kantor Slipi, besok (3 Januari mendatang)," kata Koordinator divisi pelanggaran dan data informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, Selasa, 2 Januari.

Untuk memastikan surat pemanggilan sampai ke tangan Gibran, Bawasl juga mengirimkan surat yang sama ke kediaman Gibran di Laweyan,. Solo.

"Kita juga kirim ke rumah di Laweyan, Solo, kediaman Pak Gibran tapi melalui ekspedisi," lanjut Dimas.

Gibran sedianya dijadwalkan dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menyatakan belum menerima surat resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan Gibran tersebut.

"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," ujar Wakil Sekretaris TKN, Aminuddin Ma'ruf kepada wartawan, Selasa, 2 Januari.

Sebagai peserta pemilu, Amin memastikan, Gibran berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Amin menekankan cawapresnya bakal hadir jika mendapat surat panggilan resmi dari Bawaslu pemanggilan resmi dari Bawaslu.