Bawaslu Bakal Klarifikasi Gibran soal Pergub DKI Larangan Kampanye Saat CFD
Koordinator divisi pelanggaran dan data informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro/FOTO: Abdul Aziz Masindo-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat masih merahasiakan soal fakta dan temuan baru terkait Gibran bagi-bagi susu saat car free day/CFD.

"Fakta dan temuan baru itu ada, kan kemarin saya konpers, saya menyarankan ada fakta dan temuan baru sehingga kita perlu mengundang Pak Gibran untuk kita klarifikasi," kata Koordinator divisi pelanggaran dan data informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari.

Dimas tak merinci fakta dan temuan baru tersebut lantaran Gibran belum melakukan klarifikasi dan tidak memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus hari ini.

"Waduh itu kan materi, nggak bisa diungkapkan di sini, itu sifatnya masih rahasia. Nanti aja tunggu besok, kalau memang nanti mas Gibran datang, kita tunggu nanti hasil klasifikasinya seperti apa," beber Dimas.

Namun Dimas menjelaskan, materi klarifikasi tersebut bukan terkait pidana pemilu, tetapi peraturan lainnya yaitu pergub larangan berkampanye di CFD.

 

Bawaslu Jakpus hari ini memanggil cawapres nomor nomor urut 2 Gibran Rakabuming untuk klarifikasi terkait aksi kampanye bagi-bagi susu saat CFD atau hari bebas kendaraan di HI, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Namun dikonfirmasi Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf, surat tersebut belum diterima sehingga Gibran tidak memenuhi panggilan Bawaslu.

"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," ujar Wakil Sekretaris TKN, Aminuddin Ma'ruf, Selasa, 2 Januari.

Bawaslu Jakarta Pusat pun menjadwalkan ulang pemanggilan Gibran untuk klarifikasi besok, Rabu, 3 Januari.