TKN Heran Bawaslu Jakpus Beda Penanganan dengan Bawaslu RI, Tegaskan Aksi Gibran Bagikan Susu Saat CFD Tak Langgar Aturan
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman di Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024/FOTO: Abdul Aziz Masindo-VOI  

Bagikan:

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan penafsiran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 terkait aksi Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyinggung isi Pasal 7 Pergub Nomor 12 tahun 2016 yang mengatur larangan melakukan kegiatan politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Kalau tadi yang dipersoalkan Pergub dan lain sebagainya, kami men-challenge soal kewenangan Bawaslu provinsi DKI Jakarta memeriksa dan menafsirkan Pergub itu," kata Habiburokhman di Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu 3 Desember.

Sebab menurut Habiburokhman, materi pemanggilan cawapres Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat yaitu sama dengan yang diputus oleh Bawaslu RI, terkait bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat CFD awal Desember 2023.

Habiburokhman menegaskan kegiatan Gibran bagi-bagi susu tersebut bukanlah kegiatan politik.

Dia menegaskan, Bawaslu RI sudah menyatakan kegiatan Gibran tak melanggar tindak pidana pemilu.

Sudah disampaikan kemudian, akhirnya Bawaslu RI membuat putusan perkara tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu," beber Habiburokhman.

"Dalam hukum ada yang namanya ne bis in idem, terhadap peristiwa yang sama, perkara yang sama, tidak bisa dua kali dilakukan pemeriksaan," ucap Habiburokhman.