Bagikan:

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebut Bawaslu tak berwenang memutuskan soal pelanggaran Pergub DKI soal Car Free Day. Gibran dinyatakan Bawaslu Jakarta Pusat melanggar aturan Pergub DKI tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Kalau pelanggaran Pergub urusan sama Gubernur kan. Bukan Bawaslu loh yang memutuskan pelanggaran Pergub," ujar Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran Hasan Nasbi, Kamis, 4 Januari.

Hasan menyebut bagi-bagi susu  saat CFD di Bundaran HI Jakarta Pusat tak melanggar aturan pemilu.”

Ini kan mas Gibran enggak kampanye, tidak ada pelanggaran Pemilu kan," jelas Hasan.

TKN menilai pengusutan bagi-bagi susu oleh cawapres Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat sama dengan yang lebih dulu ditangani oleh Bawaslu RI.

Bawaslu RI ditegaskan Hasan Nasbi sudah menyatakan kegiatan Gibran tersebut tidak melanggar tindak pidana pemilu.

Di luar putusan Bawaslu Jakpus, TKN Prabowo-Gibran berkomitmen akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

"Semua proses hukum kita ikuti semua hasil keputusan kita ikuti, kita kan nggak pernah rewel, dipanggil kita datang ada putusan kita hadapi, dah begitu aja, kalau ada koreksi kita hadapi, kalau ada perbaikan kita jalankan," kata Hasan.