Harun Masiku Dikabarkan Meninggal Dunia, Kerabat Mengaku Kaget
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kerabat sekaligus pengacara buronan dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI Harun Masiku yaitu Daniel Tonapa Masiku.

Usai diperiksa, Daniel mengaku tak mengetahui keberadaan kerabatnya itu dan sempat kaget ketika mendengar kabar Harun meninggal dunia.

"Saya justru kaget. Jadi kita tentu berdoa semoga berita itu tidak benar," kata Daniel kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Januari.

Lebih lanjut, terkait pemeriksaannya, kata dia, KPK mendalami perihal kekerabatannya dengan eks caleg PDI Perjuangan yang jadi penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, dia juga ditanya apakah memiliki informasi terkait keberadaan Harun.

Hanya saja, dia mengaku tak tahu menahu soal keberadaan buronan itu. Sebab, dirinya sudah lama tidak melakukan komunikasi dengan kerabatnya itu.

"Saya terakhir berkomunikasi tiga atau empat tahun yang lalu," tegas sambil menambahkan tahu kasus yang menjerat Harun dari media.

Meski mengaku tak tahu keberadaan kerabatnya itu, Daniel tetap berharap agar saudaranya itu segera ditemukan. Dia bahkan meminta agar Harun segera menyerahkan diri kepada pihak KPK agar kasus yang menjeratnya dapat segera diusut.

"Dari saya pribadi, karena masih ada saudaranya, ya, saya secara pribadi meminta dia segera menyerahkan diri. Supaya segara ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar Harun Masiku meninggal dunia ini memang ramai dibicarakan. Salah satu pihak yang menyebut buronan ini telah meninggal dunia adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Keyakinan Boyamin ini muncul karena dia tak pernah mendengar informasi terkait pergerakan Harun. 

Meski kabar ini santer terdengar, KPK tetap meyakini Harun masih hidup dan terus berupaya untuk mencari buronannya itu.

"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers dikutip Antara.

Harun Masiku sudah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Karena itu, Setyo menegaskan KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik KPK.

"Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM ini. Merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini 'utang' dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM," ungkapnya.