Belum Juga Ketemu, KPK Diminta Terbitkan <i>Red Notice</i> untuk Harun Masiku
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan Caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan sejak setahun lalu. Untuk itu, KPK diminta menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

Permintaan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman lantaran ketidakjelasan keberadaan Harun yang merupakan tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR.

"Informasi keberadaan hidup atau mati saja enggak tahu, di dalam negeri atau di luar negeri juga enggak tahu. Artinya KPK perlu melacak di luar negeri dengan cara menerbitkan red notice," kata Boyamin kepada awak media, Kamis, 21 Januari.

Adapun Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal dengan status sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Red notice menjadi hal yang penting sebab pergerakan seseorang menjadi terbatas dalam melakukan perjalanan di luar negeri. Selain itu, negara yang meminta penerbitan red notice dapat berbagi informasi dengan negara anggota interpol lainnya.

Menurut Boyamin, penerbitan red notice diyakini dapat membatasi ruang gerak Harun Masiku, termasuk jika kabur ke luar negeri dengan cara menyelundup melalui perbatasan. Dengan demikian, keberadaan Harun Masiku dapat segera diketahui dalam keadaan hidup atau sudah meninggal.

"Saya juga mencoba melakukan pelacakan di dua negara yang artinya luar negeri karena ada beberapa informasi. Ini prinsipnya dalam rangka memberikan kepastian keberadaan Harun Masiku baik hidup atau sudah meninggal," katanya.

Dalam kesempatan ini, Boyamin mengapresiasi KPK yang telah membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus untuk mencari tujuh orang tersangka korupsi yang telah menjadi buronan, termasuk Harun Masiku. Boyamin berharap tim tersebut dapat bekerja maksimal memburu Harun dan para buronan lainnya. 

"Kalau hidup segera ditangkap, dan diproses ke pengadilan. Kalau meninggal ya segera ditutup perkaranya, di SP3. Karena salah satu alasan SP3 itu kan meninggal dunia. Jadi ini kan segera memberikan kepastian kepada siapapun," kata Boyamin.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari lalu. Saat itu, tim Satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.