JAKARTA - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyebut red notice Harun Masiku baru diterbitkan sebulan lalu. Padahal, Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak beberapa tahun lalu.
"Sudah hampir sebulan lalu," ujar SES NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur kepada wartawan, Selasa, 10 Juli.
Dalam penerbitan red notice, NCB hanya menindaklanjuti permintaan dari penyidik KPK. Artinya, proses penerbitan red notice itu belum lama diminta KPK.
"Jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses," ungkap Amur.
Amur menyebut dalam proses pengajuan penerbitan red notice kepada Interpol memerlukan waktu. Sebab, penyidik NCB mesti menggelar perkara dan baru mengajukan kepada Interpol
"Itu juga perlu sedikit waktu karena kita kirim hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara itu ke Lyon, Prancis," kata Amur.
Selain itu, dalam proses pencarian terhadap Haruan Masiku, NCB masih berkoordinasi dengan beberapa negara.
"Sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya," kata Amur.
BACA JUGA:
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.
Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.