JAKARTA - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyebut pihaknya sengaja tidak memunculkan nama Harun Masiku dalam daftar buronan, meski sudah masuk dalam red notice. NCB bertujuan untuk percepatan penangkapan.
"Jadi pada saat kita meminta itu tidak dipublish, tentunya dengan keinginan percepatan," ucap SES NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur kepada wartawan, Selasa, 10 Juli.
Alasan lainnya tak munculnya nama Harun Masiku karena NCB menganggap jika dimunculkan hanya akan memakan waktu. Sebab, Interpol akan mempertanyakan alasan dan sosok dari Harun Masiku.
"Nanti Interpol Lyon begitu tahu kita (minta) di-publish, mereka akan bertanya kembali kepada kita, kenapa ini minta di-publish, apakah ini sangat perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera, banyak nanti yang akan tiktoknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan," papar Amur.
Alasan lainnya, lanjut Amur untuk menjaga kerahasiaan. Jika nama Harun Masiku muncul, maka, ditakutkan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat mengganggu proses pencarian.
"Kita inginkan adalah kerahasiaan, kalau masyarakat umum melihat itu kita khawatirnya juga ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website itu, kemudian bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Menurutnya, tidak dimunculkannya nama Harun Masiku dalam daftar red noitce pun tak berpengaruh apa pun. Yang terpenting, data red notice sudah tersebar ke 124 negara anggota Interpol sehingga pencarian keberadaannya akan lebih efektif.
"Jadi sebenarnya nggak di-publish nggak masalah, karena yang kita inginkan red notice itu sudah tersebar di semua pintu perlintasan semua anggota interpol. Kemudian rekan-rekan pada saat interpol red notice itu sudan terbit dari Lyon," ujar Amur.
BACA JUGA:
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.
Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.