Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Akui Ikut Bahas Anggaran Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengakui dirinya pernah ikut membahas anggaran Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Anggaran inlah yang lantas digunakan untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta yang berujung pada dugaan korupsi.

Pengakuan ini disampaikan Taufik sebelum dirinya diperiksa oleh penyidik KPK. Hari ini, dirinya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles yang merupakan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Iya, dibahas (anggaran, red)," kata M Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus.

Meski begitu dirinya mengaku tak tahu uang ini jadi bancakan oleh para tersangka. M Taufiq bahkan mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ini dari media.

"Sejatinya DPRD tidak paham soal teknis. DPRD hanya penetapan awalan kemudian diserahkan kepada BUMD," tegasnya sambil menambahkan tidak pernah membuka komunikasi apapun dengan pihak usaha milik daerah.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut proses pengelolaan APBD DKI Jakarta setelah ada dugaan peruntukan anggaran yang tidak sesuai dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat tindak korupsi yang dilakukan para tersangka, negara merugi hingga Rp152,5 miliar. KPK menduga uang dari dugaan korupsi ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi para tersangka.