Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice terhadap buronan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku. 

Meski begitu, eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah tetap menyangsikan keseriusan pimpinan KPK dalam memburu eks caleg PDI Perjuangan. Sebab, permintaan KPK ini baru dikirimkan sejak Senin, 31 Mei lalu sementara Harun sudah buron sejak 17 Januari 2020 lalu.

"Ini yg disebut serius mencari buron?" katanya seperti dikutip dari akun Twitternya @febridiansyah, Kamis, 3 Juni. 

Dia lantas memerinci alasannya mempertanyakan keseriusan Firli Bahuri dkk dalam mencari penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pertama adalah saat adanya penyidik yang ikut dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelum Harun Masiku buron diganti saat proses penyidikan.

"Sesuatu yg jarang terjadi. Penyidik tsb skrg disingkirkan melalui TWK," tegasnya.

Selain itu, dalam proses pengusutan kasus suap ini, KPK juga pernah mengembalikan seorang penyidiknya dari kepolisian yaitu Kompol Rosa. Padahal, masa tugas penyidik dari Korps Bhayangkara tersebut masih panjang sehingga pengembaliannya ditolak oleh Polri.

Febri lantas menyinggung jika Wadah Pegawai KPK pun melaporkan pimpinan KPK yang diduga sewenang-wenang dalam pengembalian Kompol Rosa ke Polri kepada Dewan Pengawas. Tapi, hingga saat ini tak ada sidang maupun sanksi yang diberikan oleh Tumpak Hatorangan Panggabean dkk terhadap pimpinan KPK. 

"Sementara Harun Masiku entah dimana," ujar dia.

Dirinya mengungkap tim KPK lainnya telah berhasil menangkap sejumlah buronan. Tapi, sayangnya Harun Masiku belum dapat ditemukan.

"Sementara Harun Masiku masih entah dimana, entah dicari atau dibiarkan lari? Sayangnya, Penyidik KPK yg berhasil menangkap sejumlah buron justru disingkirkan melalui TWK," kata Febri.

Sementara itu, penyelidik yang dianggap tahu keberadaan Harun tak bisa melaksanakan tugasnya karena dia disingkirkan melalui Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sehingga, Febri menganggap pencarian Harun Masiku ini sebagai dagelan atau candaan semata.

"Itulah perjalanan cerita ttg “dagelan” kasus Harun Masiku," katanya.

"Kenapa Pimpinan KPK tdk serius menangkap Harun Masiku? Apakah terkait dg nama politikus lain yg muncul di persidangan? Kenapa Penyelidik & Penyidik yg OTT & tangani Harun Masiku disingkirkan dg TWK," imbuh Febri.

Diberitakan sebelumnya, Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Sebelumnya, penyidik KPK Harun Al Rasyid menyebut Harun Masiku masih berada di Indonesia. Bahkan, penyidik komisi antirasuah mengetahui pelat nomor dan jenis mobil yang digunakan oleh tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.

"Ada (terdekteksi di Indonesia, red). Orang pelat nomornya kami tahu, yang dipake mobilnya. Masak sampeyan (kamu, red) enggak percaya kalau Harun masih hidup," kata Harun kepada wartawan, Minggu, 30 Mei.

Terkait hal ini, KPK mengaku berupaya menindaklanjuti setiap informasi terkait keberadaan buronannya tersebut.

"Beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia masuk ke sini. Tentu informasi itu kita tindaklanjuti," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni.

Dalam proses pencarian, KPK juga telah melakukan berbagai cara seperti menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku sejak 17 Januari lalu.

Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri sebanyak dua kali terhadap tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.

Pada rentang waktu tersebut, Setyo menegaskan, KPK terus berusaha mencari Harun meski tak diungkap ke publik.

"Namanya melakukan pencarian berusaha mengetahui posisinya di mana tentu sekali lagi itu tidak pernah dipublikasikan kecuali yang terbuka seperti penggeledahan oleh penyidik di beberapa tempat di Sulawesi Tengah," tegasnya.

Setelah pencegahan ke luar tak bisa lagi dilakukan karena maksimal dua kali perpanjangan, KPK lantas meminta National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Senin, 31 Mei kemarin.

"Jadi yang keluar kita manfaatkan dengan minta NCB, yang di dalam kita juga tetap melakukan upaya-upaya," tegasnya.