JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Pemanggilan ini dilakukan karena dia diduga sempat dihubungi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait penanganan kasus dugaan korupsi.
"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan. Tentu, enggak lama lagi akan kami periksa (Lili Pintauli, red)," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei.
Dirinya tak memerinci bahan keterangan apa saja yang sudah dikumpulkannya. Tapi, seluruh keterangan ini akan dikonfrontir dalam pemeriksaan yang belum diketahui jadwalnya.
Jika nantinya benar terjadi pelanggaran, Tumpak memastikan, dewan pengawas tak segan untuk menindak. Apalagi, jika Lili terbukti membantu M Syahrial yang merupakan pihak berperkara.
"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah dirinya pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Selain itu, dia juga menegaskan dirinya tak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut.
Hal ini disampaikannya untuk mengklarifikasi informasi yang beredar, terkait M Syahrial yang merupakan penyuap penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju berusaha menghubunginya.
"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili dalam konferensi pers, Jumat, 30 April.
Adapun informasi terkait adanya komunikasi yang coba dijalin antara M Syahrial dengan Lili Pintauli ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Hanya saja, Boyamin tak tahu kelanjutan upaya komunikasi ini.
Dalam perkara suap terkait penghentian kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang. Mereka adalah penyidik KPK dari unsur Korps Bhayangkara AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.
Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP. Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.