Langgar Kode Etik, Penyidik Stepanus 'Makelar Kasus' Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Sidang Etik Dewas KPK (Foto: Humas KPK/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memberhentikan penyidiknya yang berasal dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat.

Dia merupakan tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan perkara yang tengah diusut oleh komisi antirasuah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan setelah dirumuskan pada Kamis, 27 Mei lalu.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 31 Mei.

Dia dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku bagi pegawai KPK dengan berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan pihak berperkara. Tak hanya itu, dia dianggap menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal pegawai KPK.

Padahal, hal semacam ini sudah dilarang dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Lebih lanjut, anggota Dewan Pengawas KPK menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan Stepanus sehingga dia diberhentikan secara tidak hormat. Selain dianggap menyalahgunakan kepercayaan, dia juga telah menikmati uang dari hasil penerimaan suap senilai Rp1,6 miliar.

"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000. Selain itu, terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," ungkap Albertina.

"Hal yang meringankan tidak ada," imbuhnya.

Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan dan persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Bahkan, Tumpak Hatorangan Panggabaean, dkk telah memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi baik dimintai keterangan maupun persidangan kode etik. 

Politikus Partai Golkar ini  terseret dalam pusaran kasus dugaan suap penyidik KPK karena dia diduga mengenalkan Stepanus dengan M Syahrial, sebelum pemufakatan jahat terjadi. Perkenalan ini dilakukan di rumah dinasnya dan Azis disebut mengenal penyidik KPK ini dari ajudannya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar penyidik ini membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.