Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Stepanus Robin Pattuju menerima keputusan pemberhentian dirinya secara tidak hormat.

Putusan ini dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Saya bisa menerima artinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," kata Stepanus kepada wartawan saat meninggalkan Gedung ACLC, Senin, 31 Mei. 

Pengakuannya, dia bermain sendiri dalam upaya menghentikan pengusutan dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai yang menjerat M Syahrial. Stepanus memastikan dirinya tak akan menyeret pihak lain dalam kasus penerimaan suap ini.

"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret orang lain," tegasnya.

Lebih lanjut, Stepanus meminta maaf atas perbuatan yang menyebabkan dirinya lantas dipecat. "Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf pada institusi asal saya Polri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memberhentikan penyidiknya yang berasal dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat.

Dia merupakan tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan perkara yang tengah diusut oleh komisi antirasuah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan setelah dirumuskan pada Kamis, 27 Mei lalu.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 31 Mei.

Dia dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku bagi pegawai KPK dengan berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan pihak berperkara. Tak hanya itu, dia dianggap menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal pegawai KPK.

Padahal, hal semacam ini sudah dilarang dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Lebih lanjut, anggota Dewan Pengawas KPK menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan Stepanus sehingga dia diberhentikan secara tidak hormat. Selain dianggap menyalahgunakan kepercayaan, dia juga telah menikmati uang dari hasil penerimaan suap senilai Rp1,6 miliar.

"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000. Selain itu, terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," ungkap Albertina.

"Hal yang meringankan tidak ada," imbuhnya.