JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Permintaan ini untuk mengusut dugaan penerimaan suap untuk pengurusan sejumlah kasus di KPK yang diduga menyeret nama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dalam kasus itu, Stepanus duduk sebagai terdakwa bersama seorang pengacara, Maskur Husain.
"Saya dorong Kejaksaan Agung untuk minta keterangan dari Robin Pattuju untuk mendalami siapa yang dimaksud Robin Pattuju, misalnya mengenai Arief Aceh," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa, 21 Desember.
Pendalaman peran Arief, sambung Boyamin, perlu dilakukan agar semakin jelas peranannya dalam kasus ini. Lagipula, proses ini dirasa perlu dilakukan setelah dia melaporkan kasus dugaan penerimaan suap ini ke Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:
"Itu yang saya lakukan. Segera Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan memanggil atau meminta keterangan dari Stepanus Robin Pattuju. Kalau di KPK agak berat karena ini menyangkut Pimpinan KPK," ujarnya.
"Atau setidaknya lawyer-nyalah untuk dilkarifikasi agar bisa ditemukan titik terangnya. Kalau ada alat bukti kemudian dikembangkan ke penyidikan," imbuh Boyamin.
Sebagai informasi, MAKI beberapa waktu lalu melaporkan dugaan keterlibatan Lili dalam penanganan kasus mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Laporan itu disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Diberitakan sebelumnya, Stepanus yang jadi makelar kasus di KPK kerap menyebut keterlibatan Lili Pintauli dan seorang pengacara bernama Arief Aceh. Adapun keikutsertaan mantan Wakil Ketua LPSK itu di kasus suap penanganan perkara ini sudah dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK beberapa waktu lalu.