Niat Stepanus Robin Pattuju Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara Dianggap Tutupi Perbuatan Azis Syamsuddin
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Desca Lidya Natalia/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hanya saja, pernyataan ini dianggap sebagai upaya untuk menutupi peran mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam dugaan pengurusan kasus tindak pidana korupsi di komisi antirasuah.

Saat membacakan pledoi atau pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Stepanus yang jadi terdakwa dalam kasus pengurusan perkara di KPK mengatakan akan membongkar peran Lili bersama seorang pengacara bernama Arief Aceh. Hal ini dilakukannya sebagai upaya agar permohonannya menjadi justice collaborator dapat disetujui.

"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya akan membongkar peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," kata Stepanus saat membacakan pledoinya, Senin, 20 Desember.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, nama Lili kerap muncul karena pernah menyarankan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh. Saran ini diberikan setelah nama Syahrial muncul dalam dugaan suap jual beli jabatan.

Tak sampai situ saja, Stepanus kembali peran Lili dalam kasus lain yang tengah ditangani KPK akan dibongkarnya. Dia bahkan mengatakan mantan pimpinannya itu harus masuk penjara.

"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia (Lili Pintauli, red). Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," tegasnya usai menjalani persidangan.

Seluruh perkataan Stepanus yang jadi penerima suap dari sejumlah pihak berperkara di KPK kemudian mendapat tanggapan dari komisi antirasuah. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menduga ada maksud lain dari pernyataan Stepanus tersebut.

Salah satunya, untuk menutupi peran Azis Syamsuddin yang kini duduk sebagai terdakwa pemberi suap terhadap dirinya. Apalagi, selama ini, Stepanus tidak pernah mengakui pemberian uang dari mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu untuk mengamankan namanya dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

"Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata Ali kepada wartawan, Senin, 20 Desember.

Lagipula, menurut Ali, Stepanus menyampaikan pernyataannya ini di luar persidangan sehingga tidak bisa dibuktikan. Padahal, harusnya hal semacam itu disampaikan dalam sidang agar bisa dibuktikan.

"Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan di luar sidang, karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," tegasnya.

Tak hanya itu, segala pernyataan tentang keterlibatan Lili juga tak didengar langsung oleh Stepanus tapi melalui pihak lain atau testimonium de auditu. Kalaupun adanya komunikasi antara Lili dan M Syahrial, hal ini juga tidak ditindaklanjuti.

Penyebabnya, dalam pengurusan kasus itu, Syahrial tidak menggunakan nama pengacara yang disarankan Lili yaitu Arief Aceh. "Fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh yang dimaksud sebagai kuasa hukum," ungkap Ali.

Karena itu, segala pernyataan Stepanus di luar agenda persidangan ditegaskan KPK tidak akan berarti apa-apa. Apalagi, KPK saat ini yakin dengan bukti yang dimiliki oleh jaksa penuntutnya.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M Syahrial, serta Maskur Husein dan hal tersebut akan tim jaksa buktikan di depan persidangan," pungkas Ali.