Bagikan:

JAKARTA - Permohonan justice collaborator (JC) mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diapresiasi. Diharapkan pengajuan ini dapat membongkar pihak lain yang ikut bermain kasus ini.

"Tentunya ini akan semakin memudahkan proses penegakkan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu, 24 November.

Ia mengatakan sejumlah keterangan Stepanus di persidangan terkait dugaan suap penanganan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai telah membantu pengusutan. Sehingga, Boyamin berharap, pengajuan JC itu dikabulkan.

"Ini kan awalnya dari perkara yang terkait dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga memperdagangkan jabatan. Nah, dari situ kemudian terungkap ada dugaan-dugaan M Syahrial minta perlindungan ke oknum-oknum di KPK," ungkapnya.

"Nah, sekarang dengan pengakuan Robin itu berarti sudah sangat membantu dan nanti saya harapkan materi yang diajukannya itu memenuhi syarat yaitu salah satunya mengungkap yang lain lebih besar atau pihak lain yang diduga juga terlibat," imbuh Boyamin.

Tak hanya itu, dia berharap KPK bisa segera mengusut segala pernyataan Stepanus. Termasuk, perihal komunikasi yang dilakukan antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial.

"Saya berharap ini bisa didalami oleh KPK dan kemudian proses-proses berikutnya kita tunggu KPK. Apalah akan menindaklanjuti atau tidak," tegas Boyamin.

"Kita tunggulah hakim apakah mengabulkan atau tidak nanti. Mudah-mudahan ya kalau memang mengungkap pihak lain dan yang lebih tinggi bisa diproses yang tahapan-tahapan berikutnya, sehingga pengajuan JC Robin disetujui oleh hakim, dan sehingga nanti mendapatkan keringanan hukuman," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Stepanus yang jadi makelar kasus karena menerima suap dari sejumlah pihak berperkara di KPK, termasuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengajukan permohonan menjadi JC. Pengajuan ini dilakukan dalam persidangan yang digelar pada Senin, 22 November kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dokumen yang diserahkan ke pengadilan, Stepanus menyinggung sejumlah hal termasuk mengungkap peranan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus suap jual beli jabatan yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pada persidangan tersebut, Stepanus juga blak-blakan mengungkap komunikasi yang dilakukan antara Lili dan M Syahrial.

"Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Stepanus saat mengungkap isi komunikasi tersebut.

Stepanus menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan dirinya menerima uang sebesar Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

"Bu Lili yang menyatakan 'Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu'," ungkapnya.

Stepanus mengaku sering berkomunikasi dengan Syahrial melalui aplikasi Signal. "Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," jelasnya.