Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini dijatuhkan karena ia terbukti menerima uang dari pihak berperkara di komisi antirasuah untuk mengurus dugaan korupsi.

Terhadap putusan tersebut, KPK mengapresiasi. Meski lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), lembaga ini menyebut hakim secara independen memberikan putusan yang terbaik.

Stepanus Robin Pattuju yang merupakan mantan penyidik KPK dari kepolisian dijatuhi vonis 11 tahun penjara. Selain itu, dia harus membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 12 Januari kemarin.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata hakim dalam persidangan tersebut.

Sementara hal yang meringankan, Stepanus belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.

Tak hanya itu, dalam sidang ini, permohonan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama yang diajukan Stepanus ditolak oleh majelis hakim. Alasannya, apa yang disampaikan Stepanus soal keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara, Arief Aceh tidak relevan.

Sebagai informasi, nama Lili memang kerap disebut oleh Stepanus Robin. Menurutnya, eks Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga bermain dalam sejumlah kasus termasuk kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Hanya saja, pernyataan Stepanus ini belum terbukti. Memang ada sanksi etik berat yang dijatuhkan kepada Lili tapi hal ini berkaitan dengan komunikasinya dengan M Syahrial dan penyalahgunaan wewenang.

"Di persidangan terdakwa telah mengajukan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator yang pada pokoknya terdakwa akan mengungkap peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief," ungkap hakim.

"Terhadap permohonan tersebut majelis hakim berpendapat apa yang akan diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa juga adalah sebagai pelaku utama perkara ini sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa tersebut harus ditolak," imbuhnya.

Selain itu, dalam persidangan ini, Stepanus bersama rekannya yang merupakan advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp513 juta.

Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan lima kasus dugaan korupsi di KPK. Salah satunya dari antan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Keduanya memberi uang kepada Stepanus dan Maskur sebesar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp513,29 juta.

Perihal vonis tersebut, KPK mengapresiasi. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri hukuman 11 tahun penjara yang diputuskan hakim terhadap Stepanus adalah keputusan yang diambil secara independen sesuai tugas dan kewenangannya para hakim.

"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 12 Januari.

Tak hanya itu, vonis tersebut juga membuktikan bahwa Stepanus bersalah. Apalagi, Ali menyebut dasar penetapan vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Apa yang dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini bahwa terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang diuraikan KPK dalam uraian surat tuntutan jaksa," ungkapnya.

"Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," imbuh Ali.

Selain itu, KPK juga angkat bicara soal penolakan pengajuan justice collaborator oleh Stepanus. Ali menilai, keputusan hakim sudah tepat karena peran pihak yang disebut oleh bekas penyidiknya itu sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta hukumnya," pungkasnya.