Tak Ajukan Banding, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Dieksekusi ke Lapas
Stepanus Robin Pattuju (DOK HUMAS KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima suap dari pihak berperkara, Stepanus Robin Pattuju akan segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Eksekusi dilakukan karena dia tak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Informasi yang kami peroleh terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 21 Januari.

Sama seperti Stepanus, KPK juga tidak akan mengajukan banding. Penyebabnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) meyakini seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Dengan demikian saat ini perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dkk telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga Jaksa Eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," tegas Ali.

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Stepanus divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga," ungkap hakim Djumyanto saat membaca putusan.

Pada sidang tersebut, majelis hakim juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

Dalam kasus ini, Stepanus bersama rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp513 juta sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.