JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap bekas penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus yang merupakan mantan penyidik dari Polri jadi terdakwa karena menerima suap penanganan kasus di komisi antirasuah.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Stepanus adalah keputusan hakim yang diambil secara independen sesuai tugas dan kewenangannya. Hal ini tentunya perlu diapresiasi.
"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 12 Januari.
Tak hanya itu, vonis tersebut juga membuktikan bahwa Stepanus bersalah. Apalagi, Ali menyebut dasar penetapan vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Apa yang dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini bahwa terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang diuraikan KPK dalam uraian surat tuntutan jaksa," ungkapnya.
"Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," imbuh Ali.
Selain itu, KPK juga angkat bicara soal penolakan pengajuan justice collaborator oleh Stepanus. Ali menilai, keputusan hakim sudah tepat karena peran pihak yang disebut oleh bekas penyidiknya itu sudah sesuai dengan fakta yang ada.
"Peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta hukumnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Stepanus divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga," ungkap hakim Djumyanto saat membaca putusan.
Pada sidang tersebut, majelis hakim juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.
Dalam kasus ini, Stepanus bersama rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp513 juta sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.