Masa Penahanan Pengacara Maskur Husain Diperpanjang Terkait Suap Eks Penyidik KPK
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengacara Maskur Husain. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan suap pada mantan penyidik KPK  Stepanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini Maskur bekerja sama dengan Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MH. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 16 Juli.

Atas perpanjangan ini, Maskur kembali ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 22 Juli mendatang hingga 20 Agustus.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih mengumpulkan barang bukti lainnya dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa rasuah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK juga telah melakukan perpanjangan selama 30 hari terhadap Stepanus Robin Pattuju yang merupakan bekas penyidiknya.

Dalam kasus suap penghentian perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Stepanus disangka meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Dalam kasus ini, KPK juga menyebut adanya peranan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia disebut-sebut sebagai insiator perkenalan antara Syahrial dan Stepanus.

Perkenalan ini terjadi di rumah dinas miliknya. Menurut KPK, politikus Partai Golkar ini mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.