Penyidiknya Jadi Makelar Kasus, KPK Janji Bakal Lakukan Perbaikan
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Dokumentasi Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan melakukan perbaikan di dalam internalnya. Hal ini dilakukan untuk menutup celah terjadi tindak pidana seperti yang dilakukan oleh penyidik dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju yang jadi tersangka makelar kasus korupsi.

"Kami akan melakukan kajian untuk melakukan perbaikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis malam, 22 April.

Kajian tersebut nantinya bakal memperbaiki berbagai sistem penerimaan, mulai dari rekrutmen hingga pembinaan pegawai. "Apakah itu terkait SDM atau sumber daya lain, termasuk sarana dan prasarana," ujarnya.

Lebih lanjut, eks Deputi Penindakan KPK ini menegaskan pihaknya tak alergi dengan perubahan dan bahkan mendukung bila perubahan ini dimaksudkan untuk kebaikan. Apalagi, sikap dewan pengawas, pimpinan, hingga pegawai KPK adalah cerminan untuk menentukan baik atau buruknya komisi antirasuah di mata publik.

"Kami tidak alergi dengan perbaikan dan kami mendukung satu perubahan. perubahan satu keniscayaan. Kalau kita ingin baik, kita harus lakukan perubahan, kalau kita ingin sempurna kita harus melakukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan seorang penyidiknya yaitu Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lainnya yang merupakan pengacara yaitu Maskur Husain (MH). 

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai.

Alur perkara

Ketua KPK Firli Bahuri membongkar kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam. 

Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap prnyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” jelasnya.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan  dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Firli.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyetujui permintaan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH). MS mentransfer uang  lewat rekening Riefka Amalia, teman dari saudara penyidik KPK. Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” imbuhnya.

Dari uang yang diberikan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta lewat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

“Sedangkan SRP (penyidik KPK) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp438 juta,” pungkas Firli.