Ada Nama Azis Syamsuddin di Pusaran Kasus Suap Penyidik KPK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Foto: Instagram @azissyamsuddin.korpolkam)

Bagikan:

JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Dia disebut-sebut memperkenalkan penyidik KPK dari unsur kepolisian tersebut dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Hal ini terungkap dari kronologi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, yang ujungnya menetapkan tiga orang tersangka yaitu Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), dan pengacara yaitu Maskur Husain (MH). 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini bermula pada 2020 lalu. Saat itu, terjadi pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam pertemuan itu, Azis disebut memperkenalkan Stepanus yang merupakan penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Hal ini dilakukan, karena saat itu Syahrial tengah dibidik terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang masih dalam tahap penyelidikan.

Perkenalan ini bertujuan agar KPK tak menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk membantu permasalahannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis malam, 22 April.

Pertemuan berlanjut dengan kesepakatan

Usai pertemuan digelar, Stepanus dan Maskur membuat kesepakatan dengan M Syahrial. Agar perkara ini tak naik ke penyidikan, Syahrial harus menyiapkan dan membayarkan uang sebesar Rp1,5 miliar dan hal ini disetujuinya.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ujar Firli.

Adapun rekening tersebut disiapkan sejak Juli 2020 dan diinisiasi oleh Maskur. Selanjutnya, setelah uang diterima, Stepanus menegaskan penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai tak akan ditindaklanjuti.

Sementara terkait uang yang telah diberikan, Firli mengatakan, Maskur mendapatkan uang sebesar Rp525 juta melalui dua kali penerimaan yaitu Rp325 juta dan Rp200 juta.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," ungkap Firli.

Kasus apa yang coba dihentikan?

Firli memaparkan kasus yang coba dihentikan dalam perkara ini adalah dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai. Dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah M Syahrial pada Selasa, 20 April lalu.

"Sebagaimana kami sampaikan bahwa tindak pidana yang kami sampaikan ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yaitu dugaan jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai," ungkap Firli.

Meski ada penyuapan terhadap salah satu penyidiknya, KPK memastikan kasus ini akan tetap berjalan. Apalagi, saat ini surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini telah diterbitkan.

"Kita tidak akan pernah menghentikan dan akan menindaklanjuti tindak pidana di Kota Tanjungbalai karena kita sudah terbitkan sprindik dan dan proses penyidikan secara paksa, baik pemeriksaan saksi, calon tersangka, dan penyitaan melalui penggeledahan sudah dijalankan," tegasnya.

"Artinya, kami ingin pastikan bahwa tidak ada perkara yang berhenti di KPK," imbuh eks Deputi Penindakan KPK ini.

Sementara terkait keterlibatan Azis Syamsuddin di kasus ini, tentunya KPK akan mendalami lebih lanjut. Apalagi, pertemuan ini dilakukan di rumahnya.

"Kami sudah mencatat temuan ini dan ini adalah tugas KPK untuk mengungkapkan apa yang sesungguhnya dilakukan di pertemuan tersebut," pungkasnya.