Bagikan:

JAKARTA - Melody Sharon alias MS (31) pelaku penganiayaan terhadap AG (35), suaminya, masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka tega menganiaya suaminya karena kesal ketahuan diduga hendak selingkuh. Wanita pengusaha salon dan toko roti itu mengaku khilaf atas kejadian tersebut.

"Khilaf," singkat Melody sambil menangis di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat, 20 Desember.

Melody ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Jumat, 20 Desember setelah kasusnya viral di media sosial. Saat itu, postingan yang menunjukan kondisi korban, diunggah oleh akun @ahmadsahroni88.

"Pelaku sudah ditangkap dan jadi tersangka serta sudah ditahan. Tersangka kita tahan sebagaimana tersangka lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat, 20 Desember.

Kronologi

Kasus penganiayaan tersebut berawal ketika AG selesai melakukan video call dengan istrinya, Melody. Sang istri izin pamit ke suami untuk tidur. Karena curiga, sang suami mengecek keberadaan istrinya melalui aplikasi pelacak handphone.

Di situ lah sang suami melihat dan merasa ada yang tidak beres. Melody diketahui menuju sebuah apartemen di Jakarta Timur.

"Tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa dia berpamitan untuk tidur melalui sambungan VC (video call). Selanjutnya korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dalam kondisi menyala," ujar Kombes Nico.

Korban menghampiri istrinya dan memintanya masuk ke dalam mobil. Namun sang istri menolak perintah suaminya. Sang istri tetap menginjak gas mobil yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi. Sang suami pun terseret hingga sekitar 200 meter.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," jelasnya.

Melihat suaminya jatuh dan tak berdaya, sang istri tidak memberikan pertolongan. Bahkan saat sang suami menghubunginya, Melody membiarkannya begitu saja.

"Tersangka juga tidak menjawab panggilan telepon korban. Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktifitas," ungkapnya.

Melody, istri AG, dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka terancam 10 tahun kurungan penjara.