Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyidik Stepanus 'Makelar Kasus'
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran dugaan kode etik yang dilakukan salah satu penyidiknya dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju.

Dia diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan pengusutan dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pembacaan putusan ini dilakukan pada pukul 09.30 WIB di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik pegawai KPK atas nama Stepanus Robin Pattuju," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 31 Mei.

Dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik ini yang dilakukan Robin, Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan dan persidangan. Bahkan, Tumpak Hatorangan Panggabaean, dkk memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

Azis terseret dalam pusaran kasus dugaan suap penyidik KPK karena dia diduga mengenalkan Stepanus dengan M Syahrial, sebelum pemufakatan jahat terjadi. Perkenalan ini dilakukan di rumah dinasnya dan Azis disebut mengenal penyidik KPK ini dari ajudannya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar penyidik ini membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.