Periksa Walkot Cimahi Ajay Priatna, KPK Telusuri Dugaan Makelar Kasus Penyidiknya
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M. Priatna. Pemeriksaan ini dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Ajay diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang jadi tersangka penerima suap penghentian penanganan kasus korupsi.

"Tim penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengku sebagai penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Mei.

Selain memeriksa Ajay, penyidik KPK pada Kamis, 6 Mei juga memeriksa dua orang lainnya dari pihak swasta yaitu Radian Azhar dan Syaiful Bahri.

"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa lima pejabat di Pemerintah Kota Cimahi pada Rabu, 5 Mei kemarin.

Kelima saksi yang dipanggil dan diperiksa adalah Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani; Kepala Dinas Kota Cimahi PUPR, Meity Mustika; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi. Kemudian, Muhammad Roni; dan Asisten Ekonomi Pembangunan Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.

Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priyatna beberapa waktu yang lalu, mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK. Pengakuan ini disampaikannya di dalam persidangan di mana dia duduk sebagai terdakwa penerima suap terkait pembangunan infrastruktur di Kota Cimahi.

Sementara, Stepanus Robin Pattuju merupakan penyidik KPK yang jadi tersangka penerima suap. Dia menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,3 miliar untuk upaya penghentian pengusutan dugaan korupsi jual beli jabatan.