Bagikan:

JAKARTA - Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna memakai uang hasil suap untuk membeli sebidang tanah di Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat. Tanah itu atas nama anaknya.

Adapun Ajay adalah tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Dia menjadi tersangka setelah ditangkap tangan oleh KPK.

"Uang yang diduga diterima tersangka diduga digunakan untuk membeli aset berupa tanah di Dago Pakar atas nama anak tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna)," kata Ali kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 14 Januari.

Kata Ali, uang yang digunakan Ajay membeli tanah di Dago Pakar itu telah disita tim penyidik dari pihak developer Dago Pakar, PT Bandung Pakar. Penyitaan dilakukan saat salah seorang pihak developer Dago Pakar PT Bandung Pakar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan mrngembalikan uang yang berasal dari Ajay tersebut.

"Pihak developer mengembalikan dana yang sudah disetor ke developer tersebut dan kemudian dilakukan penyitaan," kata Ali.

Diketahui, KPK menangkap tangan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan. Keduanya dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dalam lima tahap dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proses perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda. 

Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah empat lokasi yaitu Kantor dan Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda dan Kantor PT Trisakti Megah. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen seperti catatan keuangan yang diduga terkait suap yang diterima Ajay, serta dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda.