JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang untuk diperiksa dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi, termasuk Plt Direktur Utama RSUD Cibabat Reri Marliah.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priyatna (AJM) yang merupakan Wali Kota Cimahi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Senin, 8 Februari.
Selain memeriksa Reri, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil penyidik KPK. Mereka adalah karyawan CV Indra Nugraha, Rudi Setiawan; karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Muhammad Ridwan; serta dua karyawan swasta yaitu Tetep Hidayat dan Anggara Narendra Putra.
BACA JUGA:
Sama seperti Reri, keempatnya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad yang jadi penerima suap dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan pada November 2020 lalu.
Keduanya lantas menjadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020
Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dalam lima tahap dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proses perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah empat lokasi yaitu Kantor dan Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda dan Kantor PT Trisakti Megah.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen seperti catatan keuangan yang diduga terkait suap yang diterima Ajay, serta dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda.