JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna selama 30 hari. Ajay berstatus tersangka penerima suap terkait Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Selasa, 23 Februari, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan AJM (Ajay Muhammad Priatna) selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung yang kedua, terhitung sejak 26 Februari hingga 27 Maret di Rutan Polres Metro, Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Februari.
Di masa penahanan ini, penyidik bakal terus melakuan pemanggilan terhadap para saksi untuk melengkapi berkas perkara suap ini.
Ali menyebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Ajay sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, penyidik melakukan konfirmasi terkait dokumen pengangkatannya sebagai Wali Kota Cimahi dan dugaan adanya kedekatan Ajay dengan berbagai rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di kota tersebut.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan pada November 2020 lalu.
Keduanya lantas menjadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020
Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dalam lima tahap dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proses perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah empat lokasi yaitu Kantor dan Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda dan Kantor PT Trisakti Megah.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen seperti catatan keuangan yang diduga terkait suap yang diterima Ajay, serta dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda.