JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas pekara Wali Kota Cimahi nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Politikus PDI Perjuangan ini berstatus tersangka penerima suap terkait perizinan pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.
"Jaksa KPK M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 April.
Penahanan Ajay selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selama proses persidangan, dia akan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," ungkapnya.
Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan pada November 2020 lalu.
Keduanya lantas menjadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020
Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dalam lima tahap dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proses perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah empat lokasi yaitu Kantor dan Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda dan Kantor PT Trisakti Megah.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen seperti catatan keuangan yang diduga terkait suap yang diterima Ajay, serta dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda.