Tak Terima Wali Kota Cimahi Ajay Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dua tahun terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priyatna karena belum terpenuhinya rasa keadilan. Pengajuan dilakukan ke Pengadilan Tinggi Bandung.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 1 September.

KPK beralasan banding diajukan karena sejumlah alasan, yaitu putusan terhadap Ajay dianggap belum adil. "Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ungkap Ali.

Berikutnya, banding diajukan karena tak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.

"Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," tegas Ali.

Sebenarnya masih ada alasan lain di balik pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung tersebut. Namun, Ali mengatakan, semuanya akan dituangkan secara lengkap dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang akan segera disusun.

"Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Cimahi, Jawa Barat nonaktif Ajay M Priyatna divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu hukuman pidana penjara 7 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Kota Bandung, dilansir Antara, Rabu, 25 Agustus.

Dalam putusan tersebut, Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. Selain itu hakim berpandangan hal yang memberatkan Ajay yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.