Amankan Dirinya dari Incaran KPK, Eks Walkot Cimahi Suap Eks Penyidik Uang Hasil Gratifikasi dari Anak Buahnya
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna di Gedung KPK (Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menerima gratifikasi berupa uang dari anak buahnya, aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Cimahi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan uang hasil gratifikasi itulah yang kemudian diduga diberikan Ajay pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husein. Pemberian ini bertujuan untuk mengamankan dirinya dari target operasi komisi antirasuah.

"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus.

Karyoto tak menyebut berapa jumlah uang hasil gratifikasi yang diterima Ajay. Penyidik saat ini masih melakukan penyidikan. "Masih akan terus dilakukan pendalaman," tegasnya.

Lebih lanjut, Ajay diduga berinisiatif mengamankan dirinya setelah mendengar KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dia berkenalan dengan Stepanus Robin yang dulunya adalah penyidik KPK setelah mendapat rekomendasi dua penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung yaitu Radian Ashar dan Saiful Bahri.

Adapun uang yang diberikan kepada Stepanus Robin dan pengacara bernama Maskur Husain mencapai Rp500 juta. Angka ini lebih kecil daripada permintaan keduanya sebesar Rp1,5 miliar.

Akibat perbuatannya, Ajay kini harus menghuni Rutan KPK pada Kavling C1 selama 20 hari pertama terhitung 18 Agustus hingga 6 September. 

Ini merupakan kali kedua Ajay harus kembali ke Rutan KPK. Sebelumnya, dia sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan proyek rumah sakit di Kota Cimahi.

Akibat perbuatannya, dia kemudian divonis 2 tahun penjara yang lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yaitu 7 tahun penjara. Dia kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Sukamiskin sebelum akhirnya bebas dan kembali dijemput komisi antirasuah.