JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Ia mengatakan, pihaknya tak akan sembarangan menetapkan status hukum tanpa adanya bukti yang cukup.
Hal ini disampaikannya setelah muncul nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam ringkasan dakwaan bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Bersama swasta bernama Aliza Gunadi, politikus Partai Golkar itu disebut memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.
"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 6 September.
Ia paham masyarakat ingin agar kasus korupsi terutama pemberian uang terhadap Stepanus bisa segera diusut KPK dengan menetapkan tersangka baru. Hanya saja, Firli meminta waktu agar anak buahnya bisa bekerja dengan baik untuk mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan.
BACA JUGA:
Eks Deputi Penindakan KPK ini juga memastikan pihaknya transparan dalam penanganan dugaan suap tersebut. Termasuk, akan memberikan keterangan secara utuh berdasarkan barang bukti yang ada.
"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," tegas Firli.
"Jadi tugas penyidik kpk bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi. Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam ringkasan dakwaan yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan Stepanus menerima uang dengan total mencapai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah kasus.
Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain. Keduanya bekerja sama menjadi makelar kasus sejak Juli 2020 hingga April tahun ini.
Tercatat ada lima penerimaan uang yang dilakukan Stepanus untuk mengintervensi penanganan dugaan korupsi. Pertama, dia diduga menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk menghentikan penanganan kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.
Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.
Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasar yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis rangkuman dakwaan tersebut.