JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus suap penghentian perkara yang menjerat bekas penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Sepanjang ada kecukupan bukti, pelaku tindak rasuah pasti akan digarap komisi antirasuah.
Hal ini disampaikan Firli menanggapi munculnya nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam ringkasan dakwaan Stepanus Robin. Dalam ringkasan tersebut politikus partai Golkar itu bersama pihak swasta, Aliza Gunadi memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.
"Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 September.
Ia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Sehingga, eks Deputi Penindakan KPK ini meminta masyarakat untuk bersabar.
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan pejelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," tegas Firli.
"Kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam ringkasan dakwaan yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan Stepanus menerima uang dengan total mencapai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah kasus.
BACA JUGA:
Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain. Keduanya bekerja sama menjadi makelar kasus sejak Juli 2020 hingga April tahun ini.
Pertama, uang suap diterima Stepanus diduga berasal dari kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang tersebut diberikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan nilai mencapai Rp1,695 miliar.
Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.
Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.
Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasar yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis rangkuman dakwaan tersebut.