JAKARTA – MSA yang mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan di lingkungan kantor KPI menarik perhatian kriminolog Budi Luhur Lucky Nurhadiyanto. Menurut pengamatan Lucky, jika nanti proses hukum membuktikan bahwa pelaku memang benar sebagaimana diungkapkan korban, maka aparat penegak hukum harus memberikan sanksi tegas.
Lucky menilai, yang membuat korban berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya ke publik bukan lagi soal untung atau rugi, tapi kenyamanan diri untuk menghilangkan trauma. Oleh karena itu Lucky berharap aparat penegak hukum bisa mengambil sikap tegas, mengungkap fakta. Dan jika memang terbukti, masih menurut Lucky, pelaku harus dikenakan sanksi berat.
“Pertaruhannya bukan lagi untung rugi, tapi kenyamanan dan perasaan trauma dihilangkan. Sering kita abai bahwa korban ini bisa menjadi para pelaku berikutnya. Maka peluang ini harus ditutup, efek yang terjadi memberikan sanksi berat agar tidak menciptakan monster-monster berikutnya.” terang Lucky.
Menilik lebih dalam, apa yang mendorong terlapor (pelaku yang diduga) melakukan pelecehan tersebut, Lucky melihat dari skala mikro, bahwa adanya pihak-pihak yang mendominasi dari kalangan orang-orang yang lemah, atau orang baru yang masuk ke dalam lingkarannya.
“Dalam konteks kriminologi kita berfikir konflik secara mikro, adanya pihak-pihak yang mendominasi junior atau pihak-pihak “inferior”. Nah, seringkali inferior (rendah diri, red) ini menjadi target, jadi sasaran bully. Lalu terjadilah pergeseran definisi. Definisi, apakah itu perbuatan yang pantas atau tidak.” kata Lucky kepada VOI, Kamis 2 September, malam.
Dalam hal ini, Lucky berpandangan bahwa korban bully seringkali dianggap orang-orang lemah atau rendah diri, sehingga menjadi target bagi orang-orang yang mendominasi.
“Yang bisa menjadi target layak jadi korban dan perlakuan yang kurang manusiawi adalah orang-orang yang dinilai lemah, orang baru atau lebih muda, atau orang pindahan. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh mayor, dianggap sesuatu yang benar, atau dianggap sebagai kultur semu, atau dianggap sebagai hal-hal yang melembaga. Bahwa itu loh yang harus didapatkan kalau lu mau masuk sini pertama kali.” papar Lucky.
BACA JUGA:
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Jakpus dari Rabu 1 Agustus, terhadap MSA, para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.
"Mereka akan dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Kamis 2 Agustus, malam.
Meski demikian, AKBP Setyo mengatakan penerapan pasal tersebut masih sebatas dugaan.