Bagikan:

JAKARTA - Keterangan berbeda muncul antara pihak korban pelecehan seksual berinisial MSA atau MS dengan pihak kepolisian. Menurut pengacara korban pelecehan seksual, Mualimin Wadah, dirinya memastikan bahwa kliennya pernah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Gambir.

Mualimin mengatakan, MS yang merupakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan-rekan sekantornya.

Namun, laporan yang disampaikan MS itu tidak ditanggapi karena dianggap tak memiliki cukup bukti.

"Ia betul (pernah buat laporan ke Polsek Gambir). Ya jadi ditanya (oleh polisi), waktu dilecehkan bareng-bareng itu buktinya apa. Loh sebagai korban ya tidak punya bukti visual. Foto atau apa ya tidak sempat," kata Mualimin saat dihubungi wartawan, Kamis 2 Agustus.

"Justru korban yang difoto oleh pelaku dan tidak tau foto itu dimana," sambung Mualimin.

Karena tak ditanggapi kepolisian, MS pun akhirnya memutuskan untuk membuka kisah pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya ke publik. Mualimin memastikan, tulisan mengenai kisah MS yang kini viral di media sosial benar adanya.

Tulisan itu dibuat oleh dirinya selaku penasihat hukum MS. Namun tulisan itu dibuat berdasarkan cerita langsung dari MS dan atas persetujuan MS.

"Jadi memang bukan MS langsung yang menuliskan, tapi berdasarkan keterangan dan persetujuan dia," ujarnya.

Dalam tulisan yang viral itu, MS yang telah bekerja sebagai pegawai kontrak di KPI sejak 2011 mengaku kerap menerima tindakan perundungan, perbudakan hingga pelecehan seksual oleh teman-teman kantornya.

"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," tulis MS.

MS menceritakan bahwa ia telah dua kali mencoba melapor ke Polsek Gambir. Namun, dua kali pula pengaduan MS tidak pernah diteruskan oleh polisi.

MS pertama kali memberanikan diri untuk mengadukan ke Polsek Gambir pada 2019. Tapi dia diminta petugas untuk mengadukan terlebih dahulu kepada atasan agar permasalahannya diselesaikan secara internal.

"Petugas malah bilang, 'Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan'," ucapnya.

Berselang setahun kemudian, karena perundungan masih terus terjadi, MS kembali mencoba melapor ke Polsek Gambir, berharap laporannya diproses dan para pelaku dipanggil untuk diperiksa.

"Tapi di kantor polisi, petugas tidak menganggap cerita saya serius dan malah mengatakan, 'Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya'," kata MS.

Namun keterangan MS soal pelaporan ke Polsek Gambir itu dibantah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri memastikan, MS tidak pernah melapor ke Polsek Gambir atas kejadian pelecehan seksual dialaminya.

"Saudara MS tidak pernah membuat, atau datang ke Polsek Gambir membuat laporan polisi. Tapi memang ada kejadian (pelecehan seksual) pada 22 Oktober 2015, di kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada," ujar Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 2 Agustus.

Yusri juga mengatakan, MS juga tidak pernah membuat suatu tulisan mengenai kronologi pelecehan yang belakangan beredar tersebut.