Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan penolakan lantaran kasus terduga pelaku pelecehan EO dan RT masih berjalan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, dua dari lima pria itu dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa pegawai KPI lainnya inisial MS. Kasus perundungan yang mengarah pelecehan itu kini masih ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut Yusri, penolakan laporan karena proses penyelidikan terhadap laporan korban MS masih berjalan di kepolisian. Sehingga pihaknya masih belum dapat menerima laporan EO dan RT.

"Jadi misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," ujar Yusri ketika dikonfirmasi VOI, Sabtu, 11 September.

Yusri menjelaskan, apabila kasus selesai dan hasilnya EO dan RT dinyatakan bersalah, maka keduanya tak dapat melaporkan MS atas pencemaran nama baik.

Terkecuali hasil penyelidikan menyatakan keduanya tidak bersalah. Maka EO dan RT dapat melanjutkan laporan di kepolisian atas pencemaran nama baik.

"Jadi ini masih penyelidikan dan penyidikan. Masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," kata Yusri.

Seperti diketahui, dua dari lima orang terduga pelaku pelecehan seksual di Kantor KPI berniat melaporkan balik korbannya atas pencemaran nama baik. Namun, pelaporan itu ditolak kepolisian.

Kuasa hukum MS, Rony Hutahaen merespons informasi penolakan laporan UU ITE atas pencemaran nama baik yang dilakukan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS di Polda Metro Jaya.

Menurut Rony, penolakan atas laporan UU ITE terhadap MS sudah seharusnya ditolak karena jangan sampai masyarakat menilai bahwa laporan polisi dijadikan alat untuk menekan korban.

"Terimakasih kepada kepolisian Republik Indonesia khususnya polda metro jaya yang menolak. Kepolisian dalam kasus ini bekerja secara obyektif dan profesional," ujarnya ketika dikonfirmasi VOI, Sabtu, 11 September.