Bagikan:

JAKARTA - Holywings Kemang, Jakarta Selatan diberikan sanksi pembekuan izin usahanya sampai masa PPKM berakhir. Sanksi itu diterapkan akibat pelanggaran protokol kesehatan dilakukan berulang kali.

 

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai penindakan tak cukup sampai di situ. Pemprov DKI harus mengusut tuntas faktor yang menyebabkan Holywings Kemang nekat terus melakukan pelanggaran meski sebelumnya sudah diberi sanksi, termasuk jika ada kongkalikong.

 

"Ada yang harus ditelusuri oleh Pemprov DKI. Holywings Kemang kan sudah tiga kali melanggar, dan prinsip sanksi kan untuk memberikan efek jera. Kenapa Kolywings sampai tiga kali melanggar? Ini harus diusut dulu," kata Gembong kepada VOI, Jumat, 10 September.

 

Gembong menuturkan, ada beberapa kemungkinan pelanggaran berulang nekat dilakukan oleh kafe yang menjadi tempat nongkrong anak muda tersebut.

 

Pertama, manajemen Holywings memang bandel dan tak peduli dengan aturan pembatasan kegiatan yang diberlakukan pemerintah. Jika hal ini benar, maka sanksi yang diterapkan bisa lebih berat.

 

"Kalau katakanlah pengusahanya yang bandel, ya jangan hanya dibekukan. Cabut saja izin usahanya karena mereka lalai atau mementingkan diri sendiri dan mengorbankan banyak orang terhadap penularan COVID-19," ungkap Gembong.

 

Kedua, Gembong menduga bisa saja Holywings Kemang berani melakukan pelanggaran berulang karena mereka bermufakat jahat dengan otoritas di Jakarta dan pengawasan aparatnya yang memang lemah.

"Kalau kemungkinan ada bekingan dan pengawasan lemah, ini kan kesalahan kita. Kalau ini benar, sanksi jangan hanya diterapkan kepada pengusaha, tapi juga pejabat atau pengawas yang melanggar," tutur dia.

 

Pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan awalnya berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.

 

Namun, setelah Pemprov DKI mengevaluasi catatan riwayat pelanggaran protokol kesehatan. Ternyata, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Akhirnya, pembekuan izin usaha diberikan dan Pemprov DKI mengenakan denda Rp50 juta.

 

Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.