JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menekankan upaya menjaga ketertiban tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bogor Timur yang menjadi etalase kota, akan merevisi peraturan wali kota (perwali) yang dapat memberi celah izin penjualan minuman keras golongan B dan C.
“Selama saya jadi wali kota tidak ada celah, saya tutup Perwali itu. Saya apresiasi camat dan muspika yang gigih berkeliling, karena tidak ada manfaatnya dan ini untuk masa depan anak-anak kita dari bahaya miras dan narkoba,” kata Bima Arya di Kota Bogor, Sabtu, 12 Februari.
Menurut dia, sikapnya yang akan bertindak tegas terhadap penjualan minuman keras golongan B dan C perlu dukungan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) setempat.
Ia mengaku telah menyampaikan hal tersebut juga sebagai arahan secara virtual pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bogor Timur. Selain muspika, Bima juga meminta dukungan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menertibkan tempat hiburan malam yang kedapatan menjual minuman keras tersebut.
Belum lama ini, Kecamatan Bogor Timur mendapatkan sorotan masyarakat pada pertengahan Januari 2022, setelah ada kasus dugaan penganiayaan terhadap DPA yang dilaporkan seorang berinisial F di Zentrum di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
Kejadian pengeroyokan terhadap DPA berlangsung akibat perselisihan yang mengakibatkan keributan antar pengunjung. DPA mengalami luka di bagian pelipis dan kepala belakang.
Bima Arya Sugiarto pun menyegel tempat hiburan malam Zentrum setelah melakukan inspeksi dadakan (sidak) dan mendapati minuman beralkohol di atas lima persen dan pemuda mabuk berat, keributan, serta informasi jam operasional yang melebihi waktu yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor.
BACA JUGA:
Sejak saat itu, Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian melakukan peninjauan hingga merazia kafe maupun tempat hiburan malam di Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Tanah Sareal.
Selanjutnya, kebijakan Bima Arya pun disorot lantaran mengizinkan THM Hollywings yang sebelumnya ia larang keras untuk beroperasi, namun diizinkan karena bersedia tidak menjual minuman beralkohol di atas lima persen.
Hollywings bersedia mengubah konsep THM menjadi kafe dengan menyediakan minuman khas Sunda bajigur dan Bandrek, namun tetap menyediakan minuman beralkohol di bawah lima persen.
Kafe tersebut disebut berkonsep ramah keluarga yang kini diprotes Ketua DPRD Atang Trisnanto sebagai hal yang tidak tepat.
Menurut Atang, kafe maupun restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol tidak layak disebut ramah keluarga, karena jelas tidak baik untuk anak-anak dan masyarakat muslim di semua usia.
Menurut dia, konsistensi Pemkot Bogor diuji dalam hal Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Pada Jumat, 11 Februari malam, Pemerintah Kota Bogor dibantu tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Satgas COVID-19 Kota Bogor merazia Kafe Hollywings dan Adamar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional karena tidak sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tutup pukul 21.00 WIB.
Gakumdu pun memberikan sanksi denda sebanyak Rp1 juta untuk Hollywings dan Rp500 ribu untuk Adamar.