Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum MS, Rony Hutahaen mengatakan, sampai saat ini pihaknya bersama tim kuasa hukum MS lainnya masih menyerahkan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS ke pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.

"Proses pemeriksaan secara maraton masih berlanjut di Polres Metro Jakarta Pusat. Kami korban sudah mengajukan perlindungan kepada LPSK dan Komnas HAM. Sampai hari ini, kami di Polres Jakarta Pusat masih dimintai keterangan korban MS," kata Rony saat dihubungi VOI, Jumat 10 September.

Rony juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada terjadi soal perdamaian antara MS dengan para terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan. Meski demikian, Rony mengakui adanya pembahasan pertemuan antara MS dan para terduga pelaku di kantor KPI pada hari Selasa 7 September dan Rabu 8 September, kemarin.

"Hari ini telah terjawab apa yang kami duga. Bahwa kelima terduga pelaku meminta dan menawarkan adanya rencana klien kami (korban MS) dengan cara beliau dipanggil ke kantor KPI hari Selasa dan Rabu dengan maksud membicarakan soal pekerjaan. Namun faktanya setelah sampai disana hari Rabu kemarin, klien kami ditawarkan rencana perdamaian dengan 4 persyaratan," kata Rony.

Keempat persyaratan itu, sambungnya, tertulis MS selaku korban harus mencabut laporan polisi di Polres Jakarta Pusat, MS harus menyampaikan kepada media bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak pernah terjadi, MS menyampaikan kepada media untuk meminta maaf, dan mengklarifikasi kepada media dan netizen bahwa klien kami harus minta maaf dan mengaku salah.

"Ini adalah cara-cara yang tidak bisa ditolelir dalam persoalan ini. Ini kami anggap tidak menghargai adanya proses hukum yang sedang berjalan di Polrestro Jakarta Pusat," ujarnya.

Sementara terkait hasil pertemuan MS dengan terduga pelaku di kantor KPI pada Rabu kemarin, Rony mengatakan bahwa MS belum melakukannya (tanda tangan) perdamaian.

"Tidak ada, belum ada perdamaian. MS belum (tanda tangan). Saya sudah membaca dan memegang konsep dari surat perdamaian itu. MS saya katakan jangan ditandatangankan, karena itu keliru dan menyesatkan bagi klien kami," katanya.

Sampai saat ini, lanjut Rony, tidak ada penandatanganan dan tidak ada permintaan perdamaian dari MS. Rony mengatakan, permintaan perdamaian justru datang dari lima terduga pelaku pelecehan seksual.

"Awalnya yang ada permintaan perdamaian dari kelima terduga pelaku. Sampai sekarang kami masih di Polres Jakpus dimintai keterangan dan proses hukum tetap berlanjut sejauh ini," ujar Rony.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, sudah bertemu dengan para terduga pelaku membahas upaya perdamaian. Pertemuan itu dilangsungkan di Kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 8 September, kemarin.

Pengacara terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia mengklaim pertemuan itu diinisiasi oleh korban.

"Klien kami kemarin hadir di KPI diundang. Bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari saudara MS," kata Tegar saat dihubungi, Kamis 9 September.

Tegar mengatakan, ia selaku kuasa hukum tidak ikut dalam pertemuan tersebut. Sebab, MS juga datang tanpa didampingi kuasa hukumnya.