Ketua LPSK Sebut UU ITE Sering Kali Membuat Korban Digugat Balik dan Alami Revictimisasi
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Foto: lpsk.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, korban kerap kali menjadi korban kedua kali karena saat melapor ke polisi, dilaporkan lagi oleh terduga pelaku.

Ini dia katakan menanggapi korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, yang dilaporkan balik oleh terduga pelaku dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pencemaran nama baik.

"Ini makanya, korban atau pengacaranya ini harus lebih waspada. UU ITE ini sudah banyak jatuh korban. Dalam kasus-kasus begini, sering kali korban jadi korban kembali dengan gugatan balik, revictimisasi. Karena itu mestinya dia cepat segera bertindak. Kalau misalnya laporan kepolisian sudah dilakukan, ya misalnya membutuhkan perlindungan LPSK ya segera ke LPSK," kata Hasto saat berbincang dengan VOI, Rabu, 8 September.

Dia menjelaskan, ketika korban terlindung LPSK, maka lpsk akan berusaha untuk berkomunikasi dengan penegak hukum agar perkara utamanya yang diselesaikan lebih dulu. Tapi, bila tidak terlindung lpsk, tidak tertutup kemungkinan korban maupun pengacaranya untuk mengupayakan itu ke aparat penegak hukum.

"Imbauan saya kepada aparat penegak hukum sebaiknya mengedepankan semangat perspektif korban yang lebih baik. Jadi keberpihakan terhadap korban lebih tinggi supaya korban tidak mengalami revictimisasi," ujar dia.

Lebih jauh, Hasto mengatakan laporan pencemaran nama baik ini adalah hal orang yang merasakan pencemaran nama baiknya. Namun, dia mengingatkan, dalam pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, seorang saksi ataupun korban tidak bisa dituntut perdata ataupun pidana.

"Kalau dia terlindung LPSK, tentu lpsk yang akan mengupayakan itu. Jadi kalau ada laporan balik, kita akan minta kepada aparat penegak hukum untuk mengutamakan kasus utamanya lebih dulu ketimbang kasus laporan baliknya," tegas Hasto.

Hasto menjelaskan, saat ini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari MS. Tapi, LPSK juga sudah proaktif dengan membuka komunikasi dengan MS untuk menawarkan bantuan.

"Kami sudah berkomunikasi sejak 2 September melalui telepon ataupun WA, yang bersangkutan kemarin mengatakan masih di BAP kepolisian atas laporannya. Kemudian masih ada gangguan kesehatan karena itu diperiksa di RS lebih dulu dan dia berjanji akan datang bersama pengacaranya, tapi sampai sekarang belum, nah kami tentu saja kami sudah melakukan upaya proaktif mengontak dia lebih dulu karena begitu ramainya pemberitaan. tapi kalau yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan ya kita sulit untuk memaksa toh," ujarnya.