JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan sesuai mekanisme terhadap korban pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun LPSK menunggu korban atau kuasa hukumnya maupun aparat penegak hukum melaporkan ke LPSK.
"LPSK prihatin adanya peristiwa MSA yang terjadi disebuah rumah negara (KPI) yang pelakunya diduga orang yang dipekerjakan negara dan kejadian ini berlangsung lama dan berulang," uja Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 3 September.
LPSK, lanjut Maneger, juga mempertimbangkan untuk proaktif dengan mendatangi korban agar menjelaskan tentang penting kehadiran negara guna melindungi yang bersangkutan.
"LPSK akan menjelaskan hak-hak korban," katanya.
Untuk saat ini, LPSK mempercayakan kepada kepolisian untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan transparan.
"Dan menghindari hal-hal yang berpotensi akan merugikan korban atau akan menjadi korban menjadi korban kembali," demikian Maneger.
BACA JUGA:
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk membebastugaskan seluruh terduga pelaku perundungan dan pelecehan dari segala aktivitas di kantor lembaga tersebut. Total ada tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan sementara sebagai pegawai KPI.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, langkah ini diambil oleh pihaknya dalam rangka menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 September.