YOGYAKARTA – Dalam sebuah kasus, saksi dan korban bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Hal tersebut sudah menjadi salah satu fungsi LPSK. Untuk lebih jelasnya, berikut informasi terkait pengertian, tugas dan wewenang LPSK di Indonesia.
Pengertian LPSK
Dikutip dari berbagai sumber, LPSK adalah lembaga yang bertugas untuk memberikan perlindungan untuk korban dan saksi yang terkait kasus tertentu. Lembaga ini bersifat nonstruktural dan mandiri, namun bertanggung jawab secara langsung kepada presiden dan memiliki perwakilan di daerah dengan menyesuaikan kebutuhannya.
LPSK bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum pada saksi dan korban sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006.
Perlindungan hukum untuk saksi dilakukan untuk memberi rasa aman kepada saksi agar saat memberikan keterangan dalam sebuah proses peradilan pidana saksi tak mendapat gangguan keamanan.
Dalam situs resmi lpsk.go.id, LPSK memiliki visi dan misi. Visi LPSK adalah ”Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana”. Artinya, LPSK mendapat mandat dari UU selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban harus bisa mewujudkan sebuah kondisi dimana saksi dan korban merasa terlindungi sengan baik. Dengan begitu mereka bisa berkontribusi dalam pengungkapan kasus peradilan pidana.
LPSK sendiri memiliki lima visi yakni sebagai berikut.
- Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
- Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.
- Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
- Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
- Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.
Tugas dan Wewenang LPSK
Dalam aturan UU, tugas LPSK adalah memberikan perlindungan dan memberikan hak lain kepada saksi dan/atau korban. Akan tetapi tugas LPSK mengalami perluasan. Lembaga tersebut punya tanggung jawab memberikan perlindungan dan bantuan tak hanya kepada saksi pelaku, namun juga kepada pelapor dan ahli.
Sedangkan kewenangan LPSK merujuk pada situs resminya adalah sebagai berikut.
- Meminta keterangan secara lisan dan /atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
- Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk memperoleh kebenaran atas permohonan.
- Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang dibutuhkan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.
- Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengelola rumah aman.
- Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
- Melakukan pengamanan dan pengawalan.
- Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.
- Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Anggota LPSK
LPSK diisi oleh orang-orang yang memiliki latar belakang bermacam-macam mulai dari Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, departemen Hukum dan HAM, akademisi, advokat, hingga lembaga swadaya masyarakat. mengutip situs resminya, tokoh yang ada dalam LPSK hingga artikel ini diunggah adalah sebagai berikut.
- Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim (Ketua);
- Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P. (Wakil Ketua);
- (Dr.iur.) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H. (Wakil Ketua);
- Edwin Partogi, S.H. (Wakil Ketua);
- Livia Istania DF Iskandar, M.Sc., Psi. (Wakil Ketua);
- Maneger Nasution, M.H., M.A. (Wakil Ketua);
- Susilaningtias, S.H., M.H. (Wakil Ketua).
Itulah informasi terkait tugas dan wewenang LPSK. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.