YOGYAKARTA – Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polri memiliki kode etik untuk melaksanakan tugas dengan baik. Kode etik profesi Polri atau KEPP mengatur berbagai hal.
Patut diketahui bahwa kode etik yang dimiliki Polri digunakan sebagai patokan perilaku Polri saat bertugas. Hal itu dimaksudkan agar anggota kepolisian tak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum hingga penyalahgunaan wewenang sebagai aparat.
Pengertian Kode Etik Profesi Polri
Ketentuan Kode Etik Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang disahkan pada 14 Juni 2022 nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara umum, Kode Etik Profesi Polri adalah sebuah aturan yang menjabarkaan kewaban, larangan, dan kepatutan yang dilakukan oleh anggota dalam melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
Kode etik juga menjadi bentuk kontrol terhadap polisi agar tak melakukan penyimpangan. Kode etik Polri mengatur norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang jadi pedoman polisi dalam bersikap, berperilaku, dan perbuatan pejabat Kepolisian dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab, bahkan kehidupan sehari-hari.
Batasan atau ruang lingkup kode etik profesi Polri meliputi beberapa hal, yakni sebagai berikut.
- Etika Kenegaraan
Yang dimaksud dengan etika kenegaraan ialah norma dalam KEPP yang berisi pedoman bersikap serta berperilaku setiap Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar.
- Etika Kelembagaan
Pengertian etika kelembagaan ialah norma yang berisi pedoman bersikap dan berperilaku seluruh Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum serta penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi kepolisian.
- Etika Kemasyarakatan
Dalam melaksanakan tugasnya, Polri juga harus menjunjung tinggi etika kemasyarakat, yakni norma yang memuat pedoman bagaimana bersikap dan berperilaku yang dilakukan oleh seluruh pejabat Polri dalam melakukan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan penggunaan kewenangan jabatan yang berhubungan dengan masyarakat.
- Etika Kepribadian
Etika ini menyangkut pedoman dan tanggung jawab yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Keempat etika tersebut harus dipatuhi oleh setiap anggota kepolisian dan pejabat Polri. Jika dalam bertugas terdapat pelanggaran, maka anggota Polri akan dikenaik sanksi atau hukuman yang diberlakukan melalui tahapan proses penegakkan kode etik profesi Polri yang berupa persidangan.
Sidang Kode Etik Polri
Hukuman pelanggaran Kode Etik Polri diberlakukan melalui persidangan yang dilakukan oleh komisi kode etik yang telah dibentuk di lingkungan Polri.
Di ayat satu (1) dikatakan bahwa pelanggaran KEPP diselesaikan dengan cara,
- Pemeriksaan Pendahuluan;
- Sidang, terdiri atas:
- Sidang KKEP;
- Sidang KKEP Banding; dan/atau
- Sidang KKEP PK.
Sanksi Pelanggar Kode Etik
Dalam sidang pelanggaran Kode Etik Polri, anggota polisi akan diputuskan apakah ia melakukan pelanggaran atau tidak. Sanksi yang dijatuhkan pun bisa beragam, tergantung pelanggaran kode etik yang dibuat oleh anggota Polri. Sanksi bisa berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi etika berupa perbuatan pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi bisa berupa kewajiban untuk minta maaf. Selain itu pelanggar juga bisa dikenai wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi.
Sedangkan sanksi administratif bisa berupa demosi, penundaan kenaikan pangkat, serta penundaan pendidikan.
SEE ALSO:
Sanksi kode etik ini bisa berupa penempatan di tempat khusus. Bahkan anggota bisa dikenai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH. Anggota yang dikenai sanksi ini diberi kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang kode etik.
Itulah informasi terkait kode etik profesi Polri. Untuk mendapatkan informasi menarik lain, kunjungi VOI.ID.