JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP dengan terduga pelanggar AKP Dadang Iskandar telah rampung. Hasilnya, eks Kabagops Polres Solok Selatan itu dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan, Selasa, 26 November.
Sanksi itu dijatuhkan setelah komisi sidang KKEP memeriksa 13 saksi yang lima di antaranya hadir secara langsung. Sedangkan, sisanya memberikan keterangan secara virtual.
"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata Shandi.
Dalam perkara tersebut, Dadang Iskandar diyakni melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri. Kemudian, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l Perpol nomor 7 tahun 2022 tengang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lalu, Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:
Pasal 10 ayat 1 huruf d serta Pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tengang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Sebagai pengingat, kasus polisi tembak polisi itu terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat, 22 November dini hari.
AKP Ulil Ryanti Anshari yang merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Seletan ditembak oleh AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kabagops.
Disebutkan, ada 9 kali tembakan yang dilepaskan AKP Dadang Iskandar. Dua di antaranya mengenai pelipis dan pipi AKP Ulil Ryanti Anshari.
Dengan luka tembak yang cukup parah tersebut, AKP Ulil Ryanti Anshari pun meninggal dunia.