JAKARTA - Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menyatakan bakal segera memecat AKP Dadang Iskandar sebagai anggota Polri. Sanksi itu buntut kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanti Anshari.
Proses pemecatan AKP Dadang Iskandar akan melalui tahapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," ujar Suharyono kepada wartawan, Jumat, 22 November.
Sanksi pemecatan itu juga merupakan bukti dari komitmen Polri untuk menindak tegas seluruh anggotanya yang bersalah tanpa pandang bulu.
Apalagi AKP Dadang Iskandar dianggap telah menghalang-halangi upaya penindakan hukum yang dilakukan AKP Ulil Ryanti Anshari terkait ilegal mining.
"Tindakan yang harus tegas kepada siapapun yang menghalang-halangi penegakan hukum yang sangat mulia ini," kata Suharyono.
BACA JUGA:
Adapun, kasus polisi tembak polisi itu terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat, 22 November dini hari.
AKP Ulil Ryanti Anshari yang merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Seletan ditembak oleh AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kabagops.
Berdasarkan informasi, ada 9 kali tembakan yang dilepaskan AKP Dadang Iskandar. Dua di antaranya mengenai pelipis dan pipi AKP Ulil Ryanti Anshari.
Dengan luka tembak yang cukup parah tersebut, AKP Ulil Ryanti Anshari pun meninggal dunia.