Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo memerintahkan Propam dan Itwasum Polri untuk memeriksa dan mengasistensi penanganan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.

Pada perkembangan penanganan semenatara diketahui AKP Dadang Iskandar telah tetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk tururn ke Sumbar (Sumatera Barat) dalam rangka mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh polres maupun dari polda," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan, Senin, 25 November.

Dilibatkannya Propam dan Irwasum Polri guna mengawasi penanganan pada sektor manajerial, profesi, dan kode etik yang dilakukan di rangkaian kasus polisi tembak polisi tersebut.

Selain itu, tim dari Bareskrim Polri juga dikerahkan. Tujuannya, melihat lebih jauh penanganan pidananya dan memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat di rangkaian kasus tersebut.

"Untuk melihat secara langsung apakah penanganan dari sisi pidananya sudah bener atau tidak dan siapa saja yang terkait di dalamnya," ucapnya.

Nantinya, bila kegiatan pengawasan yang dilakukan Propam dan Irwasum Polri serta asistenti oleh Bareskrim telah rampung, maka, hasilnya akan segera disampaikan. Hal ini sebagai bentuk transparansi penanganan suatu tidak pidana.

"Secepatnya nanti hasil itu akan kita sampaikan kepada temen-temen sekalian," kata Shandi.

Kasus polisi tembak polisi itu terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat, 22 November dini hari.

AKP Ulil Ryanti Anshari yang merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Seletan ditembak oleh AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kabagops.

Disebutkan, ada 9 kali tembakan yang dilepaskan AKP Dadang Iskandar. Dua di antaranya mengenai pelipis dan pipi AKP Ulil Ryanti Anshari.

Dengan luka tembak yang cukup parah tersebut, AKP Ulil Ryanti Anshari pun meninggal dunia.