PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat memastikan tersangka Dadang Iskandar (DI), pelaku penembakan terhadap perwira polisi di Kepolisian Resor Solok Selatan pada Jumat (22/11) diproses secara hukum.
Korban dalam peristiwa itu yakn Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, yang tewas akibat luka tembak di bagian kepala.
"Kasusnya diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulystiawan dilansir ANTARA, Sabtu, 23 November.
Ia mengatakan pelaku penembakan berinisial DI (57) saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. DI adalah Kepala Bagian Operasional di Polres Solok Selatan, tempat dinas yang sama dengan korban.
Tersangka saat ini berada dalam pengawasan penuh personel Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, dan yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," jelasnya.
Dia menegaskan Polda Sumbar akan memroses kasus itu secara transparan.